Anda berencana untuk memulai usaha sendiri? Izinkan kami membagikan Peluang Usaha Pasca Pensiun: Pengecer Gas LPG (Elpiji) Non-Subsidi yang mungkin sejalan dengan rencana Anda.
Sebelum mengupas lebih lanjut, mari kita mempelajari yang menjadi latar belakang peluang bagi bisnis Sub-Distributor LPG Non-Subsidi ini.
Subsidi Gas 3 Kg Akan Mulai Dicabut Pada Tahun 2020

Sebagaimana telah kita ketahui, Di tahun 2020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menerapkan metode penyaluran subsidi elpiji 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sudah menguji coba metode ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa dalam penerapan penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan . Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual LPG 3 Kilogram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melaksanakan kebijakan metode distribusi tertutup untuk subsidi gas 3 Kg ini. Implementasinya akan dilaksanakan tahun 2020.
Berikut berita lainnya sehubungan dengan perubahan sistem subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk mengetahui informasi selengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Dengan Memperhatikan berita tersebut di atas, maka berencana untuk membuka usaha Agen LPG Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Tahukah Anda berapa jumlah konsumen elpiji (LPG) subsidi 3 kg bersubsidi yang akan beralih dari elpiji bersubsidi ke LPG non subsidi. Mari kita hitung datanya berikut ;

Suahasil menyebutkan , konsumsi LPG 3 kg bersubsidi terus mengalami kenaikan rata-rata sebesar 5,5 % pertahun. Salah satu penyebabnya adalah mekanisme penyaluran elpiji (LPG) 3 kg bersubsidi yang terbuka yang juga berpotensi memunculkan upaya pengoplosan dan penimbunan.
Sekarang Dari info di atas, mari kita kalkulasi berapa tabung LPG 3kg subsidi yang dibeli masyarakat. Di Tahun 2018, disebutkan bahwa konsumsi LPG subsidi mencapai 6,53 miliar kg. Berarti jika dibagi 3kg (yaitu volume 1 tabung elpiji subsidi) pengunaan elpiji (LPG) bersubsidi masyarakat lebih dari 2,25 miliar tabung dalam setahun!
Andai hanya setengahnya yang beralih ke LPG (elpiji) non subsidi, maka lebih dari 1,1 miliar tabung elpiji (LPG) yang akan membutuhkan elpiji (LPG) non subsidi.
Bagaimana menurut pendapat Anda? Kesempatan yang besar bukan!?..
Atau Anda masih belum yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami sajikan info lainnya berkaitan dengan pengurangan LPG bersubsidi? Mudah-mudahan link info di bawah ini semakin meningkatkan optimisme Anda akan peluang bisnis LPG (elpiji) non subsidi dan mendorong Anda untuk segera mewujudkannya.
Klik di sini untuk berita selengkapnya!
Peluang Usaha Pasca Pensiun: Pengecer Gas LPG (Elpiji) Non-Subsidi
Dengan menyadari peluang yang ada, kini waktunya untuk mempelajari cara mengoptimalkan peluang ini.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 jenis pemasok LPG non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Perusahaan LPG (elpiji) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan produsen elpiji non subsidi. Produk LPG (elpiji) non subsidi keluaran Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina juga memberikan kesempatan bagi warga Indonesia yang punya rencana membuka usaha di bidang penyaluran elpiji non subsidi. Hal ini sedikit banyak dapat membantu Pertamina dalam usaha menaikkan penggunaan LPG non subsidi di Indonesia.
Untuk mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Pemasok LPG (elpiji) Swasta
Selain Pertamina, ada juga produsen swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini juga dapat ikut membantu Pertamina dalam usaha meningkatkan penggunaan LPG (elpiji) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang mau membuka usaha di bidang distribusi LPG (elpiji) Non-Subsidi dari perusahaan Elpiji swasta, juga tersedia peluang yang sama meskipun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mekanisme dan persyaratan-nya, dapat mempelajarinya lebih lanjut di sini.
Beri kami pendapat Anda
Sampaikan masukan Anda di kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Anda juga dapat berbagi info peluang bisnis lainnya yang bisa bermanfaat untuk kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!








