Anda mencari kesempatan untuk usaha sendiri? Perkenankan kami share Peluang Usaha Bagi Pensiunan: Pengecer Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi yang sesuai dengan harapan Anda.
Sebelum mengulas lebih jauh, alangkah baiknya jika kita mengupas yang jadi latar belakang peluang bagi usaha Mitra Distributor Elpiji Non-Subsidi ini.
Subsidi LPG 3 Kg Akan Mulai Dicabut Di 2020
Sebagaimana banyak diketahui, Di 2020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mulai menerapkan penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sudah menguji coba mekanisme tersebut.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa dalam penerapan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan . Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menjalankan kebijakan metode distribusi tertutup subsidi LPG 3 Kg ini. Penerapannya akan dilakukan pada tahun depan.
Berikut ini berita lainnya sehubungan dengan perubahan tata laksana subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk menemukan informasi detilnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Setelah Memperhatikan info tersebut di atas, maka memiliki rencana untuk membuka usaha Sub-Distributor Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Tahukah Anda berapa jumlah pelanggan LPG (elpiji) subsidi 3 kg bersubsidi yang akan beralih dari LPG bersubsidi ke LPG non subsidi. Mari kita hitung datanya berikut ;
Suahasil mengatakan bahwa, konsumsi LPG 3 kg bersubsidi terus mengalami peningkatan dengan rata-rata peningkatan 5,5 % pertahun. Menurutnya Salah satu penyebabnya ialah penyaluran LPG (elpiji) 3 kg subsidi yang masih terbuka yang juga berpotensi memunculkan kasus penimbunan dan pengoplosan.
Sekarang Dari data tersebut di atas, mari kita kalkulasi berapa tabung LPG (elpiji) 3kg subsidi yang dikonsumsi masyarakat. Di Tahun 2018, disebutkan bahwa konsumsi LPG subsidi mencapai 6,53 miliar kg. Berarti jika dibagi 3kg (yaitu volume 1 tabung elpiji subsidi) konsumsi elpiji subsidi masyarakat mencapai lebih dari 2,25 miliar tabung dalam setahun!
Jika hanya separonya yang akan beralih ke LPG non subsidi, berarti lebih dari 1,1 miliar tabung LPG yang akan membeli elpiji non subsidi.
Bagaimana pendapat Anda? Kesempatan yang luar biasa besar kan!?..
Anda masih belum juga yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami sajikan berita lainnya berkenaan dengan perubahan tata laksana elpiji bersubsidi? Semoga link berita di bawah ini makin mempertebal antusiasme Anda terhadap kesempatan usaha LPG (elpiji) non subsidi dan meringankan langkah Anda untuk segera mewujudkannya.
Klik di sini untuk berita selengkapnya!
Peluang Usaha Bagi Pensiunan: Pengecer Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi
Setelah memahami kesempatan yang ada, kini waktunya untuk mengetahui cara mengoptimalkan peluang tersebut.
Sebagaimana , di Indonesia ada 2 tipe produsen LPG non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok Elpiji (LPG) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan produsen elpiji (LPG) non subsidi. Produk LPG (elpiji) non subsidi produksi Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina memberikan peluang bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang distribusi elpiji non subsidi. Hal ini tentu cukup dapat membantu Pertamina dalam upayanya meningkatkan konsumsi elpiji (LPG) non subsidi .
Untuk mempelajari mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Perusahaan Elpiji (LPG) Swasta
Selain Pertamina, juga ada pihak swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini juga dapat ikut membantu Pertamina dalam usahanya mendorong penggunaan elpiji non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang berencana membuka usaha di bidang penyaluran LPG (elpiji) Non-Subsidi dari produsen Elpiji swasta, juga dibuka kesempatan yang sama meskipun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mempelajari mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat mempelajarinya lebih jauh di sini.
Beri kami saran Anda
Sampaikan saran Anda di kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Anda juga dapat sharing informasi peluang usaha lain yang dapat bermanfaat bagi kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!