Anda mencari kesempatan untuk usaha ? Izinkan kami berbagi Peluang Usaha Saat Pensiun: Mitra Penyalur Elpiji Non-Subsidi yang cocok dengan rencana Anda.
Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah baiknya jika kita mengupas kondisi yang melatarbelakangi peluang usaha Pengecer Non-Subsidi ini.
Subsidi Gas 3 Kg Mulai Dicabut Tahun 2020

Sebagaimana telah banyak diketahui, Di tahun 2020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menerapkan sistem penyaluran subsidi LPG 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, mekanisme ini diuji coba oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan metode. Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual gas 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang ini, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melaksanakan kebijakan metode distribusi tertutup subsidi elpiji ini. Penerapannya akan dilaksanakan pada tahun 2020.
Berikut berita lainnya sehubungan dengan perubahan sistem subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk membaca informasi lengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Melihat info tersebut di atas, maka memiliki rencana untuk membuka usaha Agen Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Tahukah Anda jumlah konsumen elpiji subsidi 3 kg bersubsidi yang akan beralih dari LPG bersubsidi ke elpiji non subsidi. Bagaimana jika kita lihat datanya berikut ini;

Suahasil mengatakan bahwa, penggunaan elpiji (LPG) 3 kg subsidi terus mengalami peningkatan rata-rata 5,5 % pertahun. Menurutnya Salah satu penyebabnya ialah sistem penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi yang masih terbuka yang juga berpeluang memunculkan praktek penimbunan dan pengoplosan.
Sekarang Dari data di atas, mari kita hitung bersama berapa tabung elpiji (LPG) 3kg bersubsidi yang dikonsumsi masyarakat. Tahun 2018, disebutkan bahwa konsumsi elpiji (LPG) subsidi mencapai 6,53 miliar kg. Berarti jika dibagi 3kg ( volume 1 tabung elpiji subsidi) pemakaian LPG (elpiji) bersubsidi masyarakat lebih dari 2,25 miliar tabung dalam setahun!
Andai hanya 50 persennya yang harus beralih ke LPG non subsidi, maka lebih dari 1,1 miliar tabung elpiji (LPG) yang akan membutuhkan LPG non subsidi.
Bagaimana pendapat Anda? Kesempatan yang besar bukan!?..
Anda belum yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami sajikan berita lainnya berkenaan dengan pembatasan penggunaan elpiji bersubsidi? Mudah-mudahan link berita di bawah ini makin mempertebal antusiasme Anda terhadap kesempatan usaha elpiji (LPG) non subsidi dan meringankan langkah Anda untuk merealisasikannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Saat Pensiun: Mitra Penyalur Elpiji Non-Subsidi
Dengan menyadari besarnya kesempatan yang ada, sekarang saatnya untuk memahami cara memanfaatkan kesempatan ini.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 jenis pemasok elpiji non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok LPG Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan produsen LPG non subsidi. Produk elpiji (LPG) non subsidi dari Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina juga memberikan peluang bagi warga Indonesia yang mau membuka usaha di bidang distribusi elpiji (LPG) non subsidi. Hal ini tentu dapat membantu Pertamina dalam upayanya menaikkan penggunaan elpiji non subsidi di Indonesia.
Untuk mempelajari mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Perusahaan Elpiji Swasta
Selain Pertamina, juga ada perusahaan swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini pun dapat membantu Pertamina dalam usaha mendorong konsumsi LPG (elpiji) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang punya rencana membuka usaha di bidang keagenan Elpiji (LPG) Non-Subsidi dari perusahaan LPG (elpiji) swasta, juga tersedia kesempatan yang sama walaupun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan-nya, dapat mempelajarinya lebih jauh di sini.
Beri kami pendapat Anda
Tuliskan masukan Anda pada kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Kami juga mengharapkan informasi peluang usaha lain yang bisa bermanfaat untuk kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!








