Apakah Anda sedang berencana untuk memulai usaha sendiri? Izinkan kami membagikan Peluang Usaha Baru Yang Menjanjikan: Pangkalan Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi yang mungkin bisa Anda coba.
Sebelum mengulas lebih jauh, alangkah baiknya jika kita mengulas situasi yang melatarbelakangi peluang usaha Agen LPG Non-Subsidi ini.
Subsidi Gas 3 Kg Mulai Dicabut Tahun 2020

Sebagaimana kita ketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menerapkan system penyaluran subsidi LPG 3 Kg secara tertutup di tahun 2020.
Sebelumnya, mekanisme ini telah diuji coba oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa dalam penerapan penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan sistem. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual gas 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melakukan kebijakan mekanisme distribusi tertutup subsidi gas ini. Implementasinya rencananya dilaksanakan tahun 2020.
Berikut ini berita lainnya berkaitan dengan perubahan sistem subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk mengetahui informasi lengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Dengan Membaca berita tersebut di atas, maka memiliki rencana untuk membuka usaha Sub-Distributor Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Tahukah Anda berapa jumlah konsumen elpiji subsidi 3 kg subsidi yang akan beralih dari elpiji bersubsidi ke elpiji non subsidi. Mari kita lihat saja datanya berikut ;

Suahasil menginformasikan , pemakaian LPG 3 kg bersubsidi terus mengalami kenaikan rata-rata sebesar 5,5 % pertahun. Menurutnya Salah satu penyebabnya ialah distribusi elpiji (LPG) 3 kg subsidi yang terbuka yang juga berpotensi memunculkan upaya pengoplosan dan penimbunan.
Sekarang Dari info tersebut di atas, mari kita kalkulasi berapa tabung elpiji (LPG) 3kg bersubsidi yang dikonsumsi masyarakat. Di Tahun 2018, disebutkan bahwa konsumsi LPG (elpiji) bersubsidi mencapai 6,53 miliar kg. Berarti jika dibagi 3kg ( volume 1 tabung elpiji subsidi) pemakaian elpiji subsidi masyarakat mencapai lebih dari 2,25 miliar tabung dalam setahun!
Jika hanya 50 persennya yang beralih ke elpiji (LPG) non subsidi, maka lebih dari 1,1 miliar tabung elpiji yang akan membutuhkan LPG non subsidi.
Bagaimana menurut pendapat Anda? Kesempatan yang besar kan!?..
Anda masih belum juga yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami sajikan informasi lainnya berkaitan dengan perubahan tata laksana elpiji bersubsidi? Mudah-mudahan link info di bawah ini makin menambah keyakinan Anda terhadap kesempatan usaha LPG non subsidi dan mendorong Anda untuk mewujudkannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Baru Yang Menjanjikan: Pangkalan Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi
Setelah mengetahui besarnya kesempatan ini, sekarang waktunya untuk mempelajari cara memanfaatkan kesempatan tersebut.
Sebagaimana , di Indonesia ada 2 kategori pemasok elpiji (LPG) non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Produsen Elpiji (LPG) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina adalah juga pemasok elpiji (LPG) non subsidi. Produk elpiji (LPG) non subsidi dari Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina membuka kesempatan bagi masyarakat yang berencana membuka usaha di bidang keagenan elpiji (LPG) non subsidi. Hal ini tentu sedikit banyak dapat membantu Pertamina dalam usahanya menaikkan konsumsi elpiji (LPG) non subsidi .
Untuk memahami mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Perusahaan Elpiji (LPG) Swasta
Selain Pertamina, juga ada perusahaan swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG (elpiji) non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini sedikit banyak dapat ikut membantu Pertamina dalam upayanya mendorong pemanfaatan elpiji (LPG) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di Indonesia.
Bagi masyarakat yang berencana membuka usaha di bidang distribusi LPG Non-Subsidi dari perusahaan Elpiji (LPG) swasta, juga terbuka peluang yang sama meskipun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk memahami mekanisme dan persyaratan-nya, dapat mempelajarinya lebih lanjut di sini.
Sampaikan pendapat Anda
Sampaikan komentar Anda di kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Kami juga menantikan info peluang usaha lainnya yang mungkin dapat bermanfaat bagi kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!








