Anda berencana untuk memulai usaha sendiri? Izinkan kami share Peluang Usaha Baru: Pangkalan Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi yang bisa Anda coba.
Sebelum mengulas lebih lanjut, mari kita mengulas situasi yang melatarbelakangi peluang bisnis Agen Non-Subsidi ini.
Tahun 2020, Subsidi Elpiji 3 Kg Akan Mulai Dicabut

Sebagaimana sudah kita ketahui, Pada 2020 Kementerian ESDM akan menerapkan penyaluran subsidi elpiji 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) melakukan uji coba sistem ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan mekanisme. Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual gas 3 Kilogram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menerapkan kebijakan metode distribusi tertutup untuk subsidi gas 3 Kg ini. Implementasinya rencananya dilaksanakan pada tahun depan.
Berikut berita lainnya sehubungan dengan perubahan sistem subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk mendapatkan informasi detilnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Dengan Membaca informasi tersebut di atas, maka berencana untuk membuka usaha Pengecer Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Tahukah Anda jumlah pelanggan elpiji (LPG) subsidi 3 kg subsidi yang harus beralih dari LPG bersubsidi ke elpiji non subsidi. Mari kita lihat datanya berikut ini;

Anda masih belum yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami bagikan berita lainnya berkenaan dengan pembatasan penggunaan elpiji (LPG) bersubsidi? Mudah-mudahan link berita di bawah ini makin meningkatkan keyakinan Anda akan kesempatan bisnis elpiji non subsidi dan menggerakkan Anda untuk segera mengupayakannya.
Untuk informasi selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Baru: Pangkalan Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi
Dengan memahami peluang yang ada, sekarang saatnya untuk mengetahui cara memaksimalkan peluang ini.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 jenis pemasok LPG (elpiji) non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok LPG Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina adalah juga pemasok LPG non subsidi. Produk elpiji non subsidi dari Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina juga membuka peluang bagi warga Indonesia yang ingin membuka usaha di bidang keagenan LPG non subsidi. Hal ini tentu cukup dapat membantu Pertamina dalam upaya menaikkan penggunaan LPG (elpiji) non subsidi .
Untuk memahami mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat menemukannya di sini.
2. Pemasok LPG (elpiji) Swasta
Selain Pertamina, juga ada pemasok swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini dapat membantu Pertamina dalam upaya meningkatkan konsumsi elpiji (LPG) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di Indonesia.
Bagi masyarakat yang punya rencana membuka usaha di bidang keagenan LPG (elpiji) Non-Subsidi dari perusahaan Elpiji (LPG) swasta, juga tersedia peluang yang sama walaupun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mekanisme dan persyaratan-nya, dapat melihatnya lebih jauh di sini.
Beri kami pendapat Anda
Sampaikan masukan Anda pada kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Kami juga mengharapkan informasi peluang usaha lain yang bermanfaat bagi kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!








