Anda berencana untuk memulai usaha ? Izinkan kami berbagi Peluang Usaha Baru Di Masa Depan: Agen Gas LPG Non-Subsidi yang mungkin bisa Anda coba.
Sebelum mengupas lebih jauh, mari kita memahami kondisi yang melatarbelakangi peluang usaha Sub-Distributor Elpiji Non-Subsidi ini.
Mulai 2020, Subsidi Elpiji 3 Kg Akan Mulai Dicabut
Sebagaimana telah banyak diketahui, Pada 2020 Pemerintah mulai menerapkan penyaluran subsidi elpiji 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, mekanisme ini telah diuji coba oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa dalam penerapan penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan . Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual LPG 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang ini, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menerapkan kebijakan mekanisme distribusi tertutup untuk subsidi gas ini. Penerapannya rencananya dilaksanakan pada tahun 2020.
Berikut ini berita lainnya berkaitan dengan perubahan mekanisme subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk mendapatkan informasi lengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Dengan Membaca info tersebut di atas, maka memiliki rencana untuk membuka usaha Mitra Distributor Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Bayangkan berapa jumlah konsumen elpiji subsidi 3 kg bersubsidi yang harus beralih ke LPG non subsidi. Mari kita hitung datanya berikut ;
Anda masih belum yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami bagikan info lainnya sehubungan dengan perubahan tata laksana elpiji (LPG) bersubsidi? Diharapkan link info di bawah ini semakin mempertebal optimisme Anda terhadap kesempatan usaha elpiji (LPG) non subsidi dan menggerakkan Anda untuk mewujudkannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Baru Di Masa Depan: Agen Gas LPG Non-Subsidi
Setelah mengetahui besarnya kesempatan ini, kini saatnya untuk mempelajari cara mengoptimalkan kesempatan ini.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 kategori produsen elpiji non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok Elpiji (LPG) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan pemasok LPG (elpiji) non subsidi. Produk elpiji non subsidi dari Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang punya rencana membuka usaha di bidang penyaluran LPG (elpiji) non subsidi. Hal ini sedikit banyak dapat ikut membantu Pertamina dalam upaya meningkatkan konsumsi LPG non subsidi di Indonesia.
Untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat menemukannya di sini.
2. Produsen Elpiji Swasta
Selain Pertamina, ada juga perusahaan swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji (LPG) non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini pun dapat ikut membantu Pertamina dalam usahanya meningkatkan penggunaan LPG (elpiji) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di Indonesia.
Bagi masyarakat yang berencana membuka usaha di bidang penyaluran Elpiji (LPG) Non-Subsidi dari perusahaan LPG (elpiji) swasta, juga terbuka kesempatan yang sama meskipun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk memahami mekanisme dan persyaratan-nya, dapat melihatnya lebih jauh di sini.
Beri kami komentar Anda
Sampaikan komentar Anda di kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Kami juga mengharapkan informasi peluang usaha lain yang dapat bermanfaat bagi kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!