Anda sedang mencari peluang usaha sendiri? Perkenankan kami berbagi Peluang Usaha Rumahan Modal Kecil: Pangkalan Elpiji Non-Subsidi yang bisa Anda coba.
Sebelum mengupas lebih lanjut, mari kita mengupas kondisi yang melatarbelakangi peluang usaha Sub-Distributor LPG Non-Subsidi ini.
2020, Subsidi Elpiji 3 Kg Mulai Dicabut
Sebagaimana sudah kita ketahui, Pada tahun 2020 Kementerian ESDM akan menerapkan mekanisme penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, metode tersebut sudah diuji coba oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa dalam penerapan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan mekanisme. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menerapkan kebijakan metode distribusi tertutup subsidi LPG 3 Kg ini. Penerapannya mulai dilakukan tahun 2020.
Berikut ini berita lainnya berkaitan dengan perubahan tata laksana subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk membaca informasi detilnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Memperhatikan info tersebut di atas, memiliki rencana untuk membuka usaha Pengecer LPG Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Tahukah Anda berapa jumlah pengguna LPG subsidi 3 kg bersubsidi yang akan beralih dari LPG bersubsidi ke LPG non subsidi. Bagaimana jika kita hitung datanya berikut ;
Anda masih belum juga yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami sajikan berita lainnya berkaitan dengan pengurangan LPG bersubsidi? Diharapkan link info di bawah ini makin mempertebal keyakinan Anda terhadap kesempatan usaha LPG (elpiji) non subsidi dan meringankan langkah Anda untuk segera mengupayakannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Rumahan Modal Kecil: Pangkalan Elpiji Non-Subsidi
Dengan memahami peluang yang ada, kini giliran kita untuk mengetahui cara memanfaatkan kesempatan ini.
Sebagaimana , di Indonesia ada 2 kategori perusahaan LPG (elpiji) non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok Elpiji Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina adalah juga pemasok LPG non subsidi. Produk LPG (elpiji) non subsidi dari Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina juga membuka peluang bagi masyarakat yang berencana membuka usaha di bidang keagenan elpiji non subsidi. Hal ini tentu dapat membantu Pertamina dalam usaha meningkatkan penggunaan elpiji (LPG) non subsidi di masyarakat.
Untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat menemukannya di sini.
2. Produsen LPG (elpiji) Swasta
Selain Pertamina, ada juga produsen swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG (elpiji) non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini juga cukup dapat membantu Pertamina dalam upayanya meningkatkan pemanfaatan LPG (elpiji) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di Indonesia.
Bagi masyarakat yang mau membuka usaha di bidang distribusi Elpiji Non-Subsidi dari pemasok Elpiji swasta, juga dibuka peluang yang sama walaupun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mempelajari mekanisme dan persyaratan-nya, dapat menemukannya lebih lanjut di sini.
Beri kami saran Anda
Sampaikan saran Anda di kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Anda juga dapat sharing informasi kesempatan usaha lainnya yang bisa bermanfaat bagi kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!