Apakah Anda sedang berencana untuk memulai usaha sendiri? Perkenankan kami share Peluang Usaha Di 2020: Agen Elpiji (LPG) Non-Subsidi yang mungkin cocok dengan rencana Anda.
Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita memahami kondisi yang melatarbelakangi peluang bisnis Sub-Distributor Elpiji Non-Subsidi ini.
Mulai Tahun 2020, Subsidi LPG 3 Kg Mulai Dicabut

Sebagaimana sudah kita ketahui, Kementerian ESDM akan menerapkan system penyaluran subsidi LPG 3 Kg secara tertutup pada tahun 2020.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sudah menguji coba mekanisme tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa dalam penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan mekanisme. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual gas 3 Kilogram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melakukan kebijakan metode distribusi tertutup untuk subsidi LPG ini. Implementasinya mulai dilakukan tahun depan.
Berikut ini berita lainnya berkenaan dengan perubahan sistem subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk membaca informasi selengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Membaca info tersebut di atas, berencana untuk membuka usaha Sub-Distributor LPG Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Bayangkan berapa jumlah pengguna elpiji (LPG) subsidi 3 kg subsidi yang akan beralih ke LPG non subsidi. Mari kita lihat datanya berikut ;

Atau Anda belum yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami sajikan berita lainnya berkaitan dengan pembatasan penggunaan LPG (elpiji) bersubsidi? Semoga link berita di bawah ini semakin menambah keyakinan Anda akan kesempatan bisnis LPG (elpiji) non subsidi dan mendorong Anda untuk merealisasikannya.
Klik di sini untuk informasi selengkapnya!
Peluang Usaha Di 2020: Agen Elpiji (LPG) Non-Subsidi
Dengan menyadari kesempatan yang ada, sekarang giliran kita untuk memahami cara memaksimalkan peluang tersebut.
Sebagaimana , di Indonesia ada 2 tipe perusahaan LPG non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Produsen Elpiji Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan produsen LPG non subsidi. Produk elpiji (LPG) non subsidi produksi Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina juga memberikan kesempatan bagi warga Indonesia yang mau membuka usaha di bidang distribusi LPG (elpiji) non subsidi. Hal ini dapat ikut membantu Pertamina dalam upayanya menaikkan konsumsi LPG (elpiji) non subsidi .
Untuk mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Perusahaan Elpiji Swasta
Selain Pertamina, ada juga produsen swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini pun sedikit banyak dapat membantu Pertamina dalam upayanya mendorong penggunaan LPG non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di Indonesia.
Bagi masyarakat yang punya rencana membuka usaha di bidang keagenan Elpiji Non-Subsidi dari produsen LPG (elpiji) swasta, juga terbuka peluang yang sama walaupun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mempelajari mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat menemukannya lebih lanjut di sini.
Sampaikan komentar Anda
Sampaikan saran Anda di kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Anda juga dapat berbagi info kesempatan usaha lainnya yang mungkin bisa bermanfaat untuk kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!








