Anda berencana untuk memulai usaha ? Izinkan kami berbagi Peluang Usaha Rumahan: Agen Gas LPG Non-Subsidi yang mungkin bisa Anda coba.
Sebelum mengulas lebih lanjut, mari kita mengupas kondisi yang menjadi latar belakang peluang bagi bisnis Pengecer Non-Subsidi ini.
Subsidi Gas 3 Kg Mulai Dicabut Pada 2020

Sebagaimana banyak diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mulai menerapkan penyaluran subsidi LPG 3 Kg secara tertutup di tahun 2020.
Sebelumnya, mekanisme tersebut telah diuji coba Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan sistem. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual gas 3 Kilogram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melakukan kebijakan distribusi tertutup subsidi gas ini. Implementasinya mulai dilaksanakan pada tahun 2020.
Berikut ini berita lainnya berkaitan dengan perubahan mekanisme subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk mendapatkan informasi selengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Memperhatikan info tersebut di atas, memiliki rencana untuk membuka usaha Pangkalan Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Tahukah Anda berapa jumlah pelanggan elpiji (LPG) subsidi 3 kg subsidi yang harus beralih dari elpiji bersubsidi ke elpiji non subsidi. Mari kita hitung datanya berikut ;

Anda belum juga yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami share informasi lainnya berkaitan dengan pembatasan penggunaan LPG (elpiji) bersubsidi? Mudah-mudahan link berita di bawah ini semakin meningkatkan optimisme Anda akan peluang bisnis elpiji (LPG) non subsidi dan mendorong Anda untuk segera mengupayakannya.
Klik di sini untuk berita selengkapnya!
Peluang Usaha Rumahan: Agen Gas LPG Non-Subsidi
Setelah menyadari peluang ini, kini saatnya untuk memahami cara memaksimalkan kesempatan ini.
Sebagaimana , di Indonesia ada 2 jenis perusahaan LPG non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Produsen Elpiji (LPG) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina adalah produsen elpiji (LPG) non subsidi. Produk LPG (elpiji) non subsidi keluaran Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang keagenan LPG (elpiji) non subsidi. Hal ini tentu dapat membantu Pertamina dalam usahanya menaikkan penggunaan LPG non subsidi di Indonesia.
Untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat menemukannya di sini.
2. Produsen LPG (elpiji) Swasta
Selain Pertamina, juga ada produsen swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini juga sedikit banyak dapat membantu Pertamina dalam upaya mendorong pemanfaatan LPG non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang keagenan LPG Non-Subsidi dari pemasok LPG (elpiji) swasta, juga tersedia kesempatan yang sama meskipun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk memahami mekanisme dan persyaratan-nya, dapat melihatnya lebih lanjut di sini.
Beri kami saran Anda
Sampaikan komentar Anda pada kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Kami juga mengharapkan informasi peluang bisnis lain yang bisa bermanfaat untuk kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!








