Anda sedang mencari kesempatan bisnis ? Izinkan kami berbagi Peluang Usaha Bagi Pensiunan: Pangkalan LPG (Elpiji) Non-Subsidi yang sesuai dengan harapan Anda.
Sebelum membahas lebih jauh, mari kita mempelajari yang menjadi latar belakang peluang bagi bisnis Pengecer Non-Subsidi ini.
Subsidi LPG 3 Kg Mulai Dicabut Tahun 2020

Sebagaimana telah kita ketahui, Kementerian ESDM mulai menerapkan system penyaluran subsidi elpiji 3 Kg secara tertutup di tahun 2020.
Sebelumnya, mekanisme tersebut sudah diuji coba Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan . Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual LPG 3 Kilogram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menjalankan kebijakan distribusi tertutup subsidi gas 3 Kg ini. Penerapannya mulai dilakukan tahun 2020.
Berikut berita lainnya berkaitan dengan perubahan tata laksana subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk mengetahui informasi selengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Dengan Membaca informasi tersebut di atas, berencana untuk membuka usaha Sub-Distributor Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Tahukah Anda jumlah pelanggan elpiji subsidi 3 kg subsidi yang akan beralih ke elpiji non subsidi. Bagaimana jika kita lihat datanya berikut ini;

Anda masih belum juga yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami bagikan berita lainnya berkenaan dengan pembatasan penggunaan elpiji bersubsidi? Mudah-mudahan link berita di bawah ini makin menambah keyakinan Anda akan peluang usaha elpiji non subsidi dan menggerakkan Anda untuk segera merealisasikannya.
Untuk informasi selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Bagi Pensiunan: Pangkalan LPG (Elpiji) Non-Subsidi
Setelah menyadari besarnya peluang ini, sekarang waktunya untuk mempelajari cara memanfaatkan kesempatan tersebut.
Sebagaimana telah, di Indonesia ada 2 kategori produsen LPG non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok Elpiji (LPG) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan pemasok LPG (elpiji) non subsidi. Produk LPG (elpiji) non subsidi produksi Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina memberikan peluang bagi warga Indonesia yang ingin membuka usaha di bidang keagenan LPG (elpiji) non subsidi. Hal ini dapat ikut membantu Pertamina dalam upaya meningkatkan konsumsi elpiji non subsidi di Indonesia.
Untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Perusahaan Elpiji Swasta
Selain Pertamina, juga ada pihak swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini juga dapat ikut membantu Pertamina dalam upayanya mendorong penggunaan elpiji (LPG) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas .
Bagi masyarakat yang mau membuka usaha di bidang distribusi Elpiji Non-Subsidi dari produsen LPG swasta, juga terbuka kesempatan yang sama meskipun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan-nya, dapat menemukannya lebih lanjut di sini.
Sampaikan saran Anda
Kirimkan saran Anda pada kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Kami juga mengharapkan informasi peluang usaha lain yang dapat bermanfaat untuk kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!








