Apakah Anda sedang mencari kesempatan untuk usaha sendiri? Perkenankan kami share Peluang Usaha Setelah Pensiun Dini: Penyalur Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi yang cocok dengan rencana Anda.
Sebelum mengupas lebih lanjut, mari kita mengupas situasi yang jadi latar belakang peluang bagi bisnis Mitra Distributor Non-Subsidi ini.
2020, Subsidi Elpiji 3 Kg Mulai Dicabut

Sebagaimana kita ketahui, Pada 2020 Pemerintah akan menerapkan metode penyaluran subsidi elpiji 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, mekanisme ini diuji coba Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan . Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menjalankan kebijakan mekanisme distribusi tertutup untuk subsidi gas ini. Penerapannya akan dilakukan tahun 2020.
Berikut ini berita lainnya sehubungan dengan perubahan tata laksana subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk mengetahui informasi lengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Setelah Melihat info tersebut di atas, maka berencana untuk membuka usaha Pangkalan LPG Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Tahukah Anda berapa jumlah pengguna elpiji subsidi 3 kg bersubsidi yang harus beralih dari LPG bersubsidi ke elpiji non subsidi. Mari kita lihat saja datanya berikut ;

Suahasil menginformasikan bahwa, pemakaian LPG (elpiji) 3 kg bersubsidi terus terjadi kenaikan dengan rata-rata peningkatan sebesar 5,5 persen pertahun. Salah satu penyebabnya adalah penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi yang masih terbuka yang juga berpotensi menimbulkan upaya pengoplosan dan penimbunan.
Dari data di atas, mari kita kalkulasi berapa jumlah tabung elpiji (LPG) 3kg bersubsidi yang dikonsumsi masyarakat. Tahun 2018, disebutkan bahwa konsumsi LPG (elpiji) bersubsidi mencapai 6,53 miliar kg. Berarti jika dibagi 3kg ( volume 1 tabung elpiji subsidi) pemakaian LPG subsidi masyarakat adalah lebih dari 2,25 miliar tabung dalam setahun!
Apabila hanya separonya yang beralih ke elpiji (LPG) non subsidi, berarti ada lebih dari 1,1 miliar tabung LPG yang akan membutuhkan elpiji non subsidi.
Bagaimana pendapat Anda? Peluang yang luar biasa besar kan!?..
Anda masih belum yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami sajikan info lainnya berkaitan dengan pengurangan LPG (elpiji) bersubsidi? Semoga link berita di bawah ini makin mempertebal keyakinan Anda akan kesempatan usaha elpiji (LPG) non subsidi dan mendorong Anda untuk merealisasikannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Setelah Pensiun Dini: Penyalur Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi
Dengan memahami besarnya peluang yang ada, kini giliran kita untuk memahami cara memanfaatkan peluang ini.
Sebagaimana telah, di Indonesia ada 2 tipe produsen elpiji (LPG) non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Perusahaan Elpiji Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan produsen LPG non subsidi. Produk LPG non subsidi produksi Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina juga memberikan kesempatan bagi warga Indonesia yang ingin membuka usaha di bidang penyaluran elpiji non subsidi. Hal ini tentu sedikit banyak dapat ikut membantu Pertamina dalam usahanya meningkatkan konsumsi LPG (elpiji) non subsidi di masyarakat.
Untuk mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat menemukannya di sini.
2. Produsen Elpiji Swasta
Selain Pertamina, ada juga produsen swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji (LPG) non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini pun dapat membantu Pertamina dalam upaya meningkatkan penggunaan LPG non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di Indonesia.
Bagi masyarakat yang punya rencana membuka usaha di bidang penyaluran LPG Non-Subsidi dari perusahaan Elpiji swasta, juga terbuka peluang yang sama meskipun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk memahami mekanisme dan persyaratan-nya, dapat melihatnya lebih lanjut di sini.
Sampaikan saran Anda
Sampaikan komentar Anda pada kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Anda juga bisa sharing informasi peluang bisnis lainnya yang bermanfaat untuk kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!








