Apakah Anda mencari kesempatan untuk bisnis sendiri? Perkenankan kami membagikan Peluang Usaha Pasca Pensiun: Sub-Distributor Gas LPG (Elpiji) Non-Subsidi yang mungkin cocok dengan rencana Anda.
Sebelum mengupas lebih jauh, alangkah baiknya jika kita mengupas yang jadi latar belakang peluang bagi bisnis Agen Elpiji Non-Subsidi ini.
2020, Subsidi LPG 3 Kg Akan Mulai Dicabut

Sebagaimana telah kita ketahui, Pada tahun 2020 Pemerintah mulai menerapkan metode penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah menguji coba metode tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan . Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melaksanakan kebijakan sistem distribusi tertutup subsidi LPG ini. Penerapannya mulai dilaksanakan pada tahun depan.
Berikut berita lainnya berkenaan dengan perubahan tata laksana subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk membaca informasi lengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Setelah Melihat berita tersebut di atas, berencana untuk membuka usaha Pangkalan Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Tahukah Anda berapa jumlah konsumen elpiji subsidi 3 kg subsidi yang harus beralih ke elpiji non subsidi. Mari kita lihat saja datanya berikut ini;

Suahasil menyatakan , pemakaian LPG (elpiji) 3 kg bersubsidi terus terjadi peningkatan dengan rata-rata peningkatan 5,5 persen pertahun. Salah satu penyebabnya adalah distribusi LPG 3 kg subsidi yang terbuka yang juga berpotensi menimbulkan upaya penimbunan dan pengoplosan.
Sekarang Dari info tersebut di atas, mari kita hitung berapa tabung LPG (elpiji) 3kg subsidi yang dibeli masyarakat. Tahun 2018, dinyatakan bahwa konsumsi LPG (elpiji) bersubsidi mencapai 6,53 miliar kg. Berarti jika dibagi 3kg ( volume 1 tabung elpiji subsidi) belanja LPG subsidi masyarakat mencapai lebih dari 2,25 miliar tabung dalam setahun!
Asumsikan saja hanya setengahnya yang harus beralih ke elpiji non subsidi, artinya ada lebih dari 1,1 miliar tabung elpiji (LPG) yang akan membeli elpiji (LPG) non subsidi.
Bagaimana menurut pendapat Anda? Kesempatan yang amat besar kan!?..
Anda masih belum yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami sajikan info lainnya berkenaan dengan perubahan sistem LPG (elpiji) bersubsidi? Diharapkan link berita di bawah ini makin mempertebal keyakinan Anda akan kesempatan usaha elpiji (LPG) non subsidi dan menggerakkan Anda untuk merealisasikannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Pasca Pensiun: Sub-Distributor Gas LPG (Elpiji) Non-Subsidi
Setelah menyadari peluang ini, sekarang waktunya untuk mengetahui cara memaksimalkan peluang ini.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 jenis pemasok elpiji non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Perusahaan LPG Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina adalah juga pemasok LPG non subsidi. Produk LPG (elpiji) non subsidi keluaran Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina juga memberikan peluang bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang keagenan LPG non subsidi. Hal ini tentu sedikit banyak dapat ikut membantu Pertamina dalam usaha meningkatkan konsumsi LPG non subsidi di masyarakat.
Untuk memahami mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat menemukannya di sini.
2. Perusahaan LPG (elpiji) Swasta
Selain Pertamina, ada juga produsen swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini dapat membantu Pertamina dalam upaya meningkatkan pemanfaatan elpiji (LPG) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang mau membuka usaha di bidang keagenan LPG Non-Subsidi dari produsen Elpiji (LPG) swasta, juga terbuka peluang yang sama walaupun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk memahami mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat mempelajarinya lebih jauh di sini.
Sampaikan saran Anda
Kirimkan masukan Anda di kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Anda juga bisa sharing info peluang usaha lain yang bermanfaat bagi kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!








