Apakah Anda sedang mencari kesempatan bisnis sendiri? Izinkan kami membagikan Peluang Usaha Modal Kecil Di Kampong: Penyalur LPG Non-Subsidi yang mungkin sejalan dengan harapan Anda.
Sebelum mengupas lebih jauh, mari kita mengupas kondisi yang menjadi latar belakang peluang bagi usaha Pengecer Non-Subsidi ini.
Tahun 2020, Subsidi Elpiji 3 Kg Akan Mulai Dicabut
Sebagaimana telah banyak diketahui, Di tahun 2020 Kementerian ESDM mulai menerapkan sistem penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah menguji coba sistem tersebut.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa dalam penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan metode. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual LPG 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang ini, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menerapkan kebijakan metode distribusi tertutup subsidi LPG ini. Penerapannya mulai dilaksanakan pada tahun depan.
Berikut berita lainnya sehubungan dengan perubahan mekanisme subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk mengetahui informasi detilnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Dengan Memperhatikan informasi tersebut di atas, berencana untuk membuka usaha Mitra Distributor LPG Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Bayangkan jumlah pelanggan LPG subsidi 3 kg subsidi yang harus beralih ke elpiji non subsidi. Bagaimana jika kita hitung datanya berikut ;
Atau Anda belum yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami bagikan berita lainnya berkenaan dengan perubahan tata laksana LPG bersubsidi? Mudah-mudahan link info di bawah ini semakin meningkatkan keyakinan Anda akan kesempatan usaha LPG (elpiji) non subsidi dan mendorong Anda untuk segera mewujudkannya.
Untuk informasi selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Modal Kecil Di Kampong: Penyalur LPG Non-Subsidi
Dengan memahami kesempatan yang ada, kini saatnya untuk mengetahui cara mengoptimalkan kesempatan tersebut.
Sebagaimana , di Indonesia ada 2 jenis perusahaan elpiji non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Produsen LPG Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan produsen LPG non subsidi. Produk elpiji non subsidi produksi Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina memberikan kesempatan bagi warga Indonesia yang berencana membuka usaha di bidang distribusi elpiji non subsidi. Hal ini tentu sedikit banyak dapat ikut membantu Pertamina dalam upayanya meningkatkan penggunaan LPG (elpiji) non subsidi di Indonesia.
Untuk memahami mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Perusahaan LPG (elpiji) Swasta
Selain Pertamina, juga ada pemasok swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG (elpiji) non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini juga sedikit banyak dapat membantu Pertamina dalam upayanya meningkatkan konsumsi LPG (elpiji) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang distribusi LPG Non-Subsidi dari produsen Elpiji (LPG) swasta, juga dibuka peluang yang sama meskipun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan-nya, dapat mempelajarinya lebih jauh di sini.
Sampaikan pendapat Anda
Sampaikan masukan Anda di kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Anda juga bisa sharing informasi peluang usaha lain yang mungkin bisa bermanfaat untuk kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!