Anda sedang berencana untuk memulai usaha sendiri? Perkenankan kami infokan Peluang Bisnis Pensiunan: Pengecer Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi yang mungkin dapat Anda coba.
Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah baiknya jika kita mengupas yang melatarbelakangi peluang bisnis Agen Elpiji Non-Subsidi ini.
Mulai 2020, Subsidi Gas 3 Kg Mulai Dicabut

Sebagaimana telah kita ketahui, Di tahun 2020 Kementerian ESDM akan menerapkan metode penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, sistem ini diuji coba Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa dalam penerapan penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan metode. Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melaksanakan kebijakan mekanisme distribusi tertutup untuk subsidi elpiji 3 Kg ini. Implementasinya mulai dilaksanakan pada tahun 2020.
Berikut ini berita lainnya sehubungan dengan perubahan mekanisme subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk mengetahui informasi detilnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Setelah Memperhatikan info tersebut di atas, memiliki rencana untuk membuka usaha Sub-Distributor Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Bayangkan berapa jumlah konsumen LPG (elpiji) subsidi 3 kg bersubsidi yang harus beralih dari LPG bersubsidi ke elpiji non subsidi. Bagaimana kalau kita hitung datanya berikut ini;

Atau Anda masih belum juga yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami share informasi lainnya berkenaan dengan perubahan sistem LPG (elpiji) bersubsidi? Diharapkan link berita di bawah ini makin mempertebal keyakinan Anda terhadap peluang bisnis LPG (elpiji) non subsidi dan mendorong Anda untuk mewujudkannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Bisnis Pensiunan: Pengecer Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi
Setelah memahami peluang ini, sekarang saatnya untuk mengetahui cara memanfaatkan kesempatan tersebut.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 jenis perusahaan LPG non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok LPG Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan pemasok elpiji (LPG) non subsidi. Produk elpiji non subsidi keluaran Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina membuka peluang bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang keagenan elpiji (LPG) non subsidi. Hal ini tentu dapat membantu Pertamina dalam upayanya meningkatkan penggunaan elpiji non subsidi di masyarakat.
Untuk memahami mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Produsen LPG (elpiji) Swasta
Selain Pertamina, juga ada produsen swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini pun cukup dapat membantu Pertamina dalam upayanya mendorong konsumsi LPG non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang keagenan LPG Non-Subsidi dari perusahaan LPG swasta, juga terbuka kesempatan yang sama meskipun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan-nya, dapat menemukannya lebih lanjut di sini.
Beri kami pendapat Anda
Sampaikan komentar Anda di kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Kami juga menantikan informasi peluang usaha lainnya yang bermanfaat untuk kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!








