Apakah Anda sedang berencana untuk memulai usaha sendiri? Perkenankan kami berbagi Peluang Usaha Modal Kecil Rumahan: Penyalur LPG (Elpiji) Non-Subsidi yang mungkin bisa Anda coba.
Sebelum mengupas lebih lanjut, alangkah baiknya jika kita mempelajari kondisi yang melatarbelakangi peluang bisnis Agen Non-Subsidi ini.
Mulai Tahun 2020, Subsidi Gas 3 Kg Akan Mulai Dicabut
Sebagaimana sudah kita ketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mulai menerapkan system penyaluran subsidi LPG 3 Kg secara tertutup di tahun 2020.
Sebelumnya, mekanisme tersebut diuji coba oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa dalam penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan mekanisme. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang ini, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menjalankan kebijakan metode distribusi tertutup subsidi gas 3 Kg ini. Implementasinya mulai dilaksanakan pada tahun 2020.
Berikut berita lainnya berkenaan dengan perubahan sistem subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk menemukan informasi lengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Dengan Melihat berita tersebut di atas, maka berencana untuk membuka usaha Agen Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Bayangkan jumlah konsumen elpiji (LPG) subsidi 3 kg bersubsidi yang akan beralih dari LPG bersubsidi ke elpiji non subsidi. Mari kita hitung datanya berikut ;
Atau Anda masih belum juga yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami share informasi lainnya berkaitan dengan pembatasan penggunaan elpiji bersubsidi? Mudah-mudahan link berita di bawah ini makin menambah antusiasme Anda terhadap peluang usaha LPG (elpiji) non subsidi dan meringankan langkah Anda untuk segera mewujudkannya.
Klik di sini untuk informasi selengkapnya!
Peluang Usaha Modal Kecil Rumahan: Penyalur LPG (Elpiji) Non-Subsidi
Dengan memahami kesempatan yang ada, kini waktunya untuk mengetahui cara memanfaatkan peluang tersebut.
Sebagaimana telah, di Indonesia ada 2 tipe perusahaan LPG non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Perusahaan Elpiji (LPG) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan pemasok elpiji (LPG) non subsidi. Produk LPG (elpiji) non subsidi produksi Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina memberikan kesempatan bagi warga Indonesia yang mau membuka usaha di bidang keagenan LPG non subsidi. Hal ini tentu dapat ikut membantu Pertamina dalam upaya menaikkan konsumsi elpiji (LPG) non subsidi di masyarakat.
Untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Produsen LPG Swasta
Selain Pertamina, ada juga perusahaan swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG (elpiji) non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini pun sedikit banyak dapat membantu Pertamina dalam upaya mendorong konsumsi elpiji (LPG) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas .
Bagi masyarakat yang berencana membuka usaha di bidang keagenan Elpiji (LPG) Non-Subsidi dari pemasok LPG (elpiji) swasta, juga terbuka kesempatan yang sama walaupun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mekanisme dan persyaratan-nya, dapat mempelajarinya lebih lanjut di sini.
Beri kami komentar Anda
Kirimkan komentar Anda di kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Kami juga mengharapkan informasi kesempatan usaha lainnya yang mungkin dapat bermanfaat bagi kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!