Anda sedang mencari kesempatan bisnis ? Izinkan kami berbagi Peluang Usaha Baru: Sub-Distributor Elpiji Non-Subsidi yang cocok dengan rencana Anda.
Sebelum mengupas lebih jauh, mari kita mengupas yang menjadi latar belakang peluang bagi bisnis Sub-Distributor Elpiji Non-Subsidi ini.
Subsidi LPG 3 Kg Akan Mulai Dicabut Tahun 2020
Sebagaimana telah kita ketahui, Pemerintah akan menerapkan system penyaluran subsidi elpiji 3 Kg secara tertutup pada tahun 2020.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sudah menguji coba mekanisme tersebut.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan metode. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual LPG 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang ini, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melaksanakan kebijakan metode distribusi tertutup untuk subsidi gas 3 Kg ini. Implementasinya rencananya dilakukan tahun depan.
Berikut berita lainnya berkaitan dengan perubahan mekanisme subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk mengetahui informasi lengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Melihat informasi tersebut di atas, memiliki rencana untuk membuka usaha Sub-Distributor Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Bayangkan jumlah pengguna LPG subsidi 3 kg subsidi yang harus beralih dari LPG bersubsidi ke LPG non subsidi. Bagaimana jika kita hitung datanya berikut ;
Atau Anda belum juga yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami bagikan informasi lainnya berkaitan dengan pengurangan elpiji (LPG) bersubsidi? Diharapkan link berita di bawah ini semakin menambah keyakinan Anda akan kesempatan usaha LPG non subsidi dan menggerakkan Anda untuk mengupayakannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Baru: Sub-Distributor Elpiji Non-Subsidi
Dengan memahami kesempatan ini, kini giliran kita untuk mempelajari cara memanfaatkan peluang tersebut.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 kategori perusahaan elpiji (LPG) non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Produsen Elpiji (LPG) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan produsen LPG (elpiji) non subsidi. Produk elpiji non subsidi keluaran Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina juga membuka peluang bagi warga Indonesia yang punya rencana membuka usaha di bidang distribusi elpiji non subsidi. Hal ini tentu cukup dapat membantu Pertamina dalam upayanya meningkatkan konsumsi LPG non subsidi .
Untuk mempelajari mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Perusahaan LPG (elpiji) Swasta
Selain Pertamina, juga ada pemasok swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini dapat membantu Pertamina dalam usahanya mendorong pemanfaatan LPG (elpiji) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di Indonesia.
Bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang keagenan Elpiji (LPG) Non-Subsidi dari perusahaan Elpiji swasta, juga dibuka kesempatan yang sama meskipun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mengetahui mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat melihatnya lebih lanjut di sini.
Sampaikan komentar Anda
Sampaikan komentar Anda pada kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Anda juga bisa berbagi info kesempatan bisnis lain yang bisa bermanfaat bagi kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!