Anda berencana untuk memulai usaha ? Perkenankan kami infokan Peluang Usaha Pasca Pensiun: Pangkalan Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi yang mungkin bisa Anda coba.
Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita mengulas kondisi yang melatarbelakangi peluang bisnis Sub-Distributor LPG Non-Subsidi ini.
Mulai 2020, Subsidi Elpiji 3 Kg Mulai Dicabut

Sebagaimana sudah banyak diketahui, Di 2020 Kementerian ESDM akan menerapkan penyaluran subsidi elpiji 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, mekanisme ini diuji coba oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa dalam penerapan penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan . Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual gas 3 Kilogram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melakukan kebijakan sistem distribusi tertutup untuk subsidi elpiji 3 Kg ini. Penerapannya mulai dilakukan tahun depan.
Berikut ini berita lainnya berkenaan dengan perubahan tata laksana subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk membaca informasi lengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Setelah Membaca info tersebut di atas, maka berencana untuk membuka usaha Mitra Distributor Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Tahukah Anda jumlah konsumen LPG subsidi 3 kg subsidi yang akan beralih dari elpiji bersubsidi ke elpiji non subsidi. Bagaimana kalau kita hitung saja datanya berikut ;

Atau Anda belum yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami bagikan berita lainnya sehubungan dengan pengurangan elpiji (LPG) bersubsidi? Semoga link info di bawah ini makin menambah optimisme Anda akan peluang bisnis LPG (elpiji) non subsidi dan mendorong Anda untuk merealisasikannya.
Klik di sini untuk informasi selengkapnya!
Peluang Usaha Pasca Pensiun: Pangkalan Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi
Setelah mengetahui besarnya kesempatan yang ada, sekarang saatnya untuk mengetahui cara memaksimalkan kesempatan ini.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 jenis produsen LPG non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Perusahaan LPG Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina ialah produsen elpiji (LPG) non subsidi. Produk elpiji (LPG) non subsidi dari Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina membuka kesempatan bagi masyarakat yang berencana membuka usaha di bidang penyaluran LPG (elpiji) non subsidi. Hal ini tentu dapat ikut membantu Pertamina dalam upaya menaikkan penggunaan elpiji non subsidi .
Untuk mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Produsen LPG Swasta
Selain Pertamina, ada juga perusahaan swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji (LPG) non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini sedikit banyak dapat membantu Pertamina dalam upaya meningkatkan penggunaan LPG non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas .
Bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang keagenan LPG Non-Subsidi dari perusahaan LPG (elpiji) swasta, juga dibuka peluang yang sama meskipun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk memahami mekanisme dan persyaratan-nya, dapat menemukannya lebih jauh di sini.
Beri kami komentar Anda
Kirimkan saran Anda pada kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Anda juga dapat sharing informasi peluang bisnis lain yang mungkin dapat bermanfaat untuk kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!








