Apakah Anda sedang berencana untuk memulai usaha sendiri? Perkenankan kami bagikan Peluang Usaha Modal Kecil Rumahan: Penyalur Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi yang mungkin sejalan dengan harapan Anda.
Sebelum mengupas lebih jauh, alangkah baiknya jika kita mempelajari kondisi yang melatarbelakangi peluang usaha Pangkalan Non-Subsidi ini.
Subsidi LPG 3 Kg Akan Mulai Dicabut Di 2020

Sebagaimana kita ketahui, Pemerintah akan menerapkan penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup pada tahun 2020.
Sebelumnya, sistem tersebut diuji coba oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa dalam penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan mekanisme. Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menerapkan kebijakan distribusi tertutup untuk subsidi gas 3 Kg ini. Implementasinya akan dilakukan pada tahun 2020.
Berikut ini berita lainnya berkenaan dengan perubahan tata laksana subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk mendapatkan informasi selengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Dengan Membaca informasi tersebut di atas, memiliki rencana untuk membuka usaha Pengecer Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Tahukah Anda berapa jumlah pengguna elpiji subsidi 3 kg subsidi yang akan beralih ke elpiji non subsidi. Bagaimana jika kita hitung datanya berikut ini;

Suahasil menginformasikan , penggunaan elpiji 3 kg subsidi terus terjadi peningkatan dengan rata-rata peningkatan 5,5 persen pertahun. Salah satu penyebabnya ialah mekanisme penyaluran LPG 3 kg subsidi yang masih terbuka yang juga berpeluang memunculkan kasus penimbunan dan pengoplosan.
Sekarang Dari info di atas, mari kita hitung berapa tabung LPG 3kg bersubsidi yang dikonsumsi masyarakat. Pada Tahun 2018, disebutkan bahwa konsumsi elpiji bersubsidi mencapai 6,53 miliar kg. Berarti jika dibagi 3kg (yaitu volume 1 tabung elpiji subsidi) pemakaian LPG (elpiji) subsidi masyarakat adalah lebih dari 2,25 miliar tabung dalam setahun!
Anggap saja hanya separonya yang beralih ke elpiji non subsidi, artinya ada lebih dari 1,1 miliar tabung elpiji yang akan membutuhkan elpiji non subsidi.
Bagaimana menurut pendapat Anda? Peluang yang amat besar kan!?..
Atau Anda belum yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami bagikan informasi lainnya berkenaan dengan perubahan sistem LPG (elpiji) bersubsidi? Mudah-mudahan link berita di bawah ini semakin mempertebal keyakinan Anda terhadap kesempatan bisnis LPG non subsidi dan menggerakkan Anda untuk merealisasikannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Modal Kecil Rumahan: Penyalur Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi
Setelah mengetahui besarnya kesempatan ini, kini waktunya untuk mengetahui cara mengoptimalkan kesempatan tersebut.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 jenis produsen elpiji (LPG) non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Produsen Elpiji (LPG) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan produsen elpiji (LPG) non subsidi. Produk elpiji (LPG) non subsidi keluaran Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina juga memberikan peluang bagi masyarakat yang berencana membuka usaha di bidang distribusi elpiji (LPG) non subsidi. Hal ini tentu cukup dapat membantu Pertamina dalam usaha menaikkan penggunaan elpiji (LPG) non subsidi di masyarakat.
Untuk mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Pemasok LPG Swasta
Selain Pertamina, ada juga pihak swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG (elpiji) non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini pun dapat membantu Pertamina dalam usaha meningkatkan penggunaan elpiji non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas .
Bagi masyarakat yang punya rencana membuka usaha di bidang distribusi Elpiji (LPG) Non-Subsidi dari produsen LPG (elpiji) swasta, juga terbuka kesempatan yang sama walaupun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan-nya, dapat menemukannya lebih jauh di sini.
Beri kami pendapat Anda
Tuliskan komentar Anda di kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Anda juga dapat sharing info kesempatan bisnis lainnya yang mungkin bermanfaat untuk kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!








