Anda sedang berencana untuk memulai usaha sendiri? Izinkan kami infokan Peluang Usaha Baru Di Desa: Penyalur Elpiji (LPG) Non-Subsidi yang mungkin cocok dengan rencana Anda.
Sebelum mengupas lebih jauh, mari kita mempelajari kondisi yang menjadi latar belakang peluang bagi usaha Sub-Distributor Non-Subsidi ini.
Subsidi Gas 3 Kg Mulai Dicabut Tahun 2020
Sebagaimana kita ketahui, Pada tahun 2020 Kementerian ESDM mulai menerapkan penyaluran subsidi elpiji 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah menguji coba mekanisme tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa dalam penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan sistem. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual LPG 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang ini, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menjalankan kebijakan mekanisme distribusi tertutup untuk subsidi gas ini. Penerapannya mulai dilaksanakan tahun 2020.
Berikut berita lainnya berkenaan dengan perubahan sistem subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk membaca informasi detilnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Setelah Memperhatikan informasi tersebut di atas, maka memiliki rencana untuk membuka usaha Sub-Distributor Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Tahukah Anda jumlah konsumen elpiji (LPG) subsidi 3 kg subsidi yang harus beralih dari elpiji bersubsidi ke elpiji non subsidi. Mari kita lihat saja datanya berikut ;
Atau Anda belum juga yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami bagikan info lainnya berkaitan dengan perubahan mekanisme LPG (elpiji) bersubsidi? Diharapkan link berita di bawah ini semakin meningkatkan keyakinan Anda akan peluang usaha elpiji non subsidi dan mendorong Anda untuk mengupayakannya.
Klik di sini untuk berita selengkapnya!
Peluang Usaha Baru Di Desa: Penyalur Elpiji (LPG) Non-Subsidi
Setelah menyadari besarnya peluang ini, sekarang waktunya untuk memahami cara mengoptimalkan peluang tersebut.
Sebagaimana , di Indonesia ada 2 kategori perusahaan LPG (elpiji) non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Perusahaan Elpiji (LPG) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan produsen elpiji (LPG) non subsidi. Produk LPG non subsidi produksi Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang keagenan LPG (elpiji) non subsidi. Hal ini dapat membantu Pertamina dalam upayanya menaikkan konsumsi LPG (elpiji) non subsidi .
Untuk mempelajari mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Perusahaan LPG Swasta
Selain Pertamina, ada juga pihak swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini juga cukup dapat membantu Pertamina dalam upaya mendorong pemanfaatan elpiji (LPG) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang distribusi Elpiji Non-Subsidi dari perusahaan LPG (elpiji) swasta, juga tersedia peluang yang sama meskipun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk memahami mekanisme dan persyaratan-nya, dapat mempelajarinya lebih lanjut di sini.
Sampaikan pendapat Anda
Tuliskan komentar Anda di kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Kami juga menantikan informasi kesempatan bisnis lain yang mungkin bermanfaat bagi kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!