Apakah Anda sedang berencana untuk memulai usaha ? Izinkan kami bagikan Peluang Usaha 2020: Sub-Distributor Gas Elpiji Non-Subsidi yang mungkin sejalan dengan rencana Anda.
Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah baiknya jika kita mengulas yang menjadi latar belakang peluang bagi usaha Agen Elpiji Non-Subsidi ini.
2020, Subsidi Elpiji 3 Kg Mulai Dicabut
Sebagaimana telah banyak diketahui, Di 2020 Kementerian ESDM mulai menerapkan metode penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, metode tersebut diuji coba oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa dalam penerapan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan sistem. Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melakukan kebijakan mekanisme distribusi tertutup subsidi LPG 3 Kg ini. Penerapannya rencananya dilaksanakan tahun 2020.
Berikut berita lainnya berkenaan dengan perubahan mekanisme subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk menemukan informasi detilnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Membaca info tersebut di atas, maka berencana untuk membuka usaha Pangkalan LPG Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Tahukah Anda jumlah konsumen LPG subsidi 3 kg subsidi yang akan beralih dari LPG bersubsidi ke LPG non subsidi. Mari kita lihat saja datanya berikut ini;
Atau Anda belum yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami sajikan berita lainnya sehubungan dengan pembatasan penggunaan LPG (elpiji) bersubsidi? Diharapkan link info di bawah ini semakin menambah antusiasme Anda akan peluang bisnis elpiji non subsidi dan menggerakkan Anda untuk mewujudkannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha 2020: Sub-Distributor Gas Elpiji Non-Subsidi
Dengan memahami besarnya peluang yang ada, kini giliran kita untuk mengetahui cara memanfaatkan peluang ini.
Sebagaimana telah, di Indonesia ada 2 jenis produsen LPG (elpiji) non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Perusahaan LPG Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina adalah juga produsen LPG (elpiji) non subsidi. Produk elpiji non subsidi keluaran Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang mau membuka usaha di bidang penyaluran LPG non subsidi. Hal ini tentu dapat ikut membantu Pertamina dalam usaha meningkatkan penggunaan LPG (elpiji) non subsidi .
Untuk mempelajari mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Produsen Elpiji (LPG) Swasta
Selain Pertamina, ada juga pihak swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG (elpiji) non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini sedikit banyak dapat membantu Pertamina dalam usahanya meningkatkan penggunaan elpiji non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas .
Bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang keagenan Elpiji Non-Subsidi dari pemasok LPG (elpiji) swasta, juga dibuka kesempatan yang sama meskipun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan-nya, dapat mempelajarinya lebih jauh di sini.
Beri kami pendapat Anda
Kirimkan komentar Anda pada kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Kami juga menantikan info peluang usaha lain yang mungkin bisa bermanfaat untuk kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!