Apakah Anda berencana untuk memulai usaha sendiri? Perkenankan kami berbagi Peluang Bisnis Pensiunan: Agen Elpiji Non-Subsidi yang dapat Anda coba.
Sebelum membahas lebih jauh, mari kita mengupas situasi yang melatarbelakangi peluang bisnis Pengecer LPG Non-Subsidi ini.
Subsidi Gas 3 Kg Akan Mulai Dicabut Di 2020
Sebagaimana banyak diketahui, Di 2020 Kementerian ESDM akan menerapkan sistem penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sudah melakukan uji coba sistem ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa dalam penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan sistem. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual LPG 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menerapkan kebijakan sistem distribusi tertutup untuk subsidi gas ini. Penerapannya rencananya dilaksanakan pada tahun depan.
Berikut ini berita lainnya berkenaan dengan perubahan sistem subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk mengetahui informasi lengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Setelah Memperhatikan info tersebut di atas, berencana untuk membuka usaha Pengecer Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Bayangkan berapa jumlah pelanggan LPG (elpiji) subsidi 3 kg subsidi yang akan beralih dari elpiji bersubsidi ke LPG non subsidi. Bagaimana kalau kita hitung datanya berikut ;
Atau Anda masih belum yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami share berita lainnya berkaitan dengan perubahan mekanisme LPG bersubsidi? Mudah-mudahan link info di bawah ini semakin meningkatkan antusiasme Anda terhadap kesempatan bisnis LPG non subsidi dan meringankan langkah Anda untuk segera mengupayakannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Bisnis Pensiunan: Agen Elpiji Non-Subsidi
Setelah mengetahui besarnya kesempatan ini, kini giliran kita untuk memahami cara memanfaatkan kesempatan ini.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 kategori produsen elpiji (LPG) non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok Elpiji (LPG) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan pemasok LPG (elpiji) non subsidi. Produk elpiji (LPG) non subsidi dari Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang keagenan elpiji (LPG) non subsidi. Hal ini sedikit banyak dapat ikut membantu Pertamina dalam upayanya menaikkan penggunaan LPG (elpiji) non subsidi di masyarakat.
Untuk mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Pemasok LPG Swasta
Selain Pertamina, juga ada produsen swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini pun dapat ikut membantu Pertamina dalam usahanya mendorong pemanfaatan LPG (elpiji) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di Indonesia.
Bagi masyarakat yang berencana membuka usaha di bidang distribusi Elpiji Non-Subsidi dari produsen LPG swasta, juga terbuka peluang yang sama walaupun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk memahami mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat mempelajarinya lebih jauh di sini.
Beri kami komentar Anda
Sampaikan komentar Anda di kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Anda juga bisa berbagi info peluang bisnis lain yang mungkin bermanfaat bagi kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!