Apakah Anda sedang mencari kesempatan untuk bisnis sendiri? Perkenankan kami berbagi Peluang Usaha Rumahan 2020 Modal Kecil: Pangkalan LPG Non-Subsidi yang mungkin cocok dengan harapan Anda.
Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita mengulas yang melatarbelakangi peluang bisnis Sub-Distributor LPG Non-Subsidi ini.
Subsidi LPG 3 Kg Mulai Dicabut Di Tahun 2020
Sebagaimana banyak diketahui, Kementerian ESDM akan menerapkan mekanisme penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup di tahun 2020.
Sebelumnya, sistem ini telah diuji coba oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa dalam penerapan penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan sistem. Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual LPG 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melakukan kebijakan sistem distribusi tertutup untuk subsidi LPG 3 Kg ini. Implementasinya akan dilakukan pada tahun depan.
Berikut ini berita lainnya berkaitan dengan perubahan sistem subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk mendapatkan informasi selengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Melihat berita tersebut di atas, maka memiliki rencana untuk membuka usaha Pengecer Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Tahukah Anda berapa jumlah konsumen LPG (elpiji) subsidi 3 kg subsidi yang harus beralih dari LPG bersubsidi ke elpiji non subsidi. Mari kita lihat datanya berikut ini;
Atau Anda belum yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami sajikan info lainnya berkenaan dengan pengurangan LPG (elpiji) bersubsidi? Diharapkan link berita di bawah ini semakin mempertebal optimisme Anda terhadap peluang bisnis LPG non subsidi dan meringankan langkah Anda untuk mewujudkannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Rumahan 2020 Modal Kecil: Pangkalan LPG Non-Subsidi
Setelah menyadari kesempatan yang ada, kini waktunya untuk mengetahui cara mengoptimalkan peluang tersebut.
Sebagaimana , di Indonesia ada 2 kategori produsen LPG non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Produsen Elpiji Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan pemasok LPG (elpiji) non subsidi. Produk elpiji non subsidi produksi Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang penyaluran elpiji (LPG) non subsidi. Hal ini tentu dapat ikut membantu Pertamina dalam usaha menaikkan konsumsi elpiji non subsidi .
Untuk memahami mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat menemukannya di sini.
2. Pemasok LPG (elpiji) Swasta
Selain Pertamina, ada juga pihak swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini juga cukup dapat ikut membantu Pertamina dalam upaya meningkatkan konsumsi elpiji non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di Indonesia.
Bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang distribusi Elpiji (LPG) Non-Subsidi dari pemasok LPG swasta, juga dibuka kesempatan yang sama meskipun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mempelajari mekanisme dan persyaratan-nya, dapat melihatnya lebih jauh di sini.
Beri kami pendapat Anda
Kirimkan masukan Anda di kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Anda juga bisa berbagi informasi kesempatan usaha lainnya yang bermanfaat untuk kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!