Anda berencana untuk memulai usaha ? Perkenankan kami infokan Peluang Usaha Modal Kecil 2020: Sub-Distributor Elpiji (LPG) Non-Subsidi yang bisa Anda coba.
Sebelum mengulas lebih lanjut, mari kita memahami kondisi yang menjadi latar belakang peluang bagi usaha Mitra Distributor Non-Subsidi ini.
Subsidi Elpiji 3 Kg Akan Mulai Dicabut Tahun 2020

Sebagaimana telah kita ketahui, Pada 2020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menerapkan mekanisme penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah melakukan uji coba mekanisme tersebut.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa dalam penerapan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan metode. Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual LPG 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang ini, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melaksanakan kebijakan distribusi tertutup subsidi gas 3 Kg ini. Implementasinya rencananya dilaksanakan tahun depan.
Berikut berita lainnya berkenaan dengan perubahan mekanisme subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk menemukan informasi selengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Melihat info tersebut di atas, berencana untuk membuka usaha Agen Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Tahukah Anda jumlah pelanggan elpiji subsidi 3 kg subsidi yang akan beralih dari LPG bersubsidi ke LPG non subsidi. Mari kita lihat datanya berikut ;

Suahasil menjelaskan , konsumsi elpiji 3 kg bersubsidi terus terjadi peningkatan dengan rata-rata peningkatan 5,5 % pertahun. Menurutnya Salah satu penyebabnya adalah mekanisme penyaluran LPG 3 kg bersubsidi yang masih terbuka yang juga berpeluang memunculkan kasus penimbunan dan pengoplosan.
Dari info tersebut di atas, mari kita kalkulasi bersama berapa jumlah tabung elpiji (LPG) 3kg bersubsidi yang dikonsumsi masyarakat. Di Tahun 2018, dinyatakan bahwa konsumsi elpiji (LPG) subsidi mencapai 6,53 miliar kg. Berarti jika dibagi 3kg (yaitu volume 1 tabung elpiji subsidi) pemakaian LPG subsidi masyarakat lebih dari 2,25 miliar tabung dalam setahun!
Apabila hanya 50 persennya yang beralih ke elpiji (LPG) non subsidi, maka ada lebih dari 1,1 miliar tabung elpiji (LPG) yang akan membeli elpiji non subsidi.
Bagaimana menurut pendapat Anda? Peluang yang besar kan!?..
Anda belum yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami sajikan berita lainnya berkaitan dengan pembatasan penggunaan LPG bersubsidi? Semoga link berita di bawah ini makin menambah antusiasme Anda terhadap peluang bisnis elpiji non subsidi dan menggerakkan Anda untuk segera mewujudkannya.
Klik di sini untuk berita selengkapnya!
Peluang Usaha Modal Kecil 2020: Sub-Distributor Elpiji (LPG) Non-Subsidi
Setelah menyadari besarnya kesempatan ini, sekarang giliran kita untuk mempelajari cara memanfaatkan peluang ini.
Sebagaimana telah, di Indonesia ada 2 kategori pemasok LPG (elpiji) non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Produsen Elpiji Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan produsen elpiji non subsidi. Produk LPG non subsidi keluaran Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina juga membuka kesempatan bagi warga Indonesia yang memiliki rencana membuka usaha di bidang penyaluran LPG (elpiji) non subsidi. Hal ini cukup dapat ikut membantu Pertamina dalam upaya menaikkan penggunaan LPG non subsidi .
Untuk mempelajari mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Produsen LPG (elpiji) Swasta
Selain Pertamina, juga ada perusahaan swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini juga cukup dapat membantu Pertamina dalam usaha mendorong pemanfaatan elpiji (LPG) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang penyaluran Elpiji (LPG) Non-Subsidi dari produsen LPG (elpiji) swasta, juga tersedia peluang yang sama meskipun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk memahami mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat menemukannya lebih jauh di sini.
Sampaikan saran Anda
Tuliskan masukan Anda pada kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Kami juga menantikan info peluang usaha lainnya yang bermanfaat untuk kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!








