Anda berencana untuk memulai usaha sendiri? Perkenankan kami share Peluang Usaha Setelah Pensiun: Pengecer LPG Non-Subsidi yang bisa Anda coba.
Sebelum mengulas lebih jauh, alangkah baiknya jika kita mengulas kondisi yang melatarbelakangi peluang usaha Sub-Distributor LPG Non-Subsidi ini.
Mulai 2020, Subsidi LPG 3 Kg Mulai Dicabut

Sebagaimana sudah kita ketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menerapkan penyaluran subsidi elpiji 3 Kg secara tertutup pada tahun 2020.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) melakukan uji coba mekanisme ini.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan . Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menerapkan kebijakan metode distribusi tertutup subsidi gas 3 Kg ini. Implementasinya rencananya dilaksanakan tahun depan.
Berikut berita lainnya berkenaan dengan perubahan tata laksana subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk mengetahui informasi selengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Dengan Membaca info tersebut di atas, maka memiliki rencana untuk membuka usaha Sub-Distributor Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Bayangkan jumlah pengguna LPG (elpiji) subsidi 3 kg bersubsidi yang akan beralih ke elpiji non subsidi. Bagaimana kalau kita lihat saja datanya berikut ini;

Anda belum yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami sajikan berita lainnya berkenaan dengan pembatasan penggunaan LPG (elpiji) bersubsidi? Semoga link info di bawah ini makin meningkatkan keyakinan Anda akan kesempatan usaha elpiji non subsidi dan meringankan langkah Anda untuk segera mengupayakannya.
Klik di sini untuk informasi selengkapnya!
Peluang Usaha Setelah Pensiun: Pengecer LPG Non-Subsidi
Dengan menyadari kesempatan yang ada, kini giliran kita untuk memahami cara memaksimalkan kesempatan tersebut.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 tipe pemasok elpiji non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok LPG (elpiji) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan pemasok LPG non subsidi. Produk elpiji non subsidi keluaran Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina membuka peluang bagi masyarakat yang mau membuka usaha di bidang distribusi LPG (elpiji) non subsidi. Hal ini tentu sedikit banyak dapat membantu Pertamina dalam upaya menaikkan penggunaan elpiji (LPG) non subsidi di Indonesia.
Untuk mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat menemukannya di sini.
2. Pemasok Elpiji (LPG) Swasta
Selain Pertamina, ada juga produsen swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji (LPG) non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini pun cukup dapat ikut membantu Pertamina dalam usahanya mendorong pemanfaatan LPG (elpiji) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di Indonesia.
Bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang penyaluran Elpiji Non-Subsidi dari produsen Elpiji (LPG) swasta, juga terbuka kesempatan yang sama meskipun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mempelajari mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat melihatnya lebih jauh di sini.
Beri kami pendapat Anda
Sampaikan masukan Anda di kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Anda juga bisa sharing informasi kesempatan usaha lain yang mungkin dapat bermanfaat untuk kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!








