Apakah Anda berencana untuk memulai usaha ? Perkenankan kami berbagi Peluang Usaha Pasca Pensiun: Sub-Distributor Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi yang mungkin bisa Anda coba.
Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah baiknya jika kita memahami situasi yang jadi latar belakang peluang bagi usaha Sub-Distributor Elpiji Non-Subsidi ini.
Subsidi Elpiji 3 Kg Mulai Dicabut 2020

Sebagaimana telah banyak diketahui, Pada tahun 2020 Kementerian ESDM akan menerapkan penyaluran subsidi LPG 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah menguji coba sistem ini.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa dalam penerapan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan metode. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual LPG 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melakukan kebijakan sistem distribusi tertutup untuk subsidi LPG 3 Kg ini. Penerapannya mulai dilakukan pada tahun 2020.
Berikut berita lainnya berkaitan dengan perubahan sistem subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk menemukan informasi selengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Setelah Memperhatikan informasi tersebut di atas, memiliki rencana untuk membuka usaha Agen Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Bayangkan berapa jumlah pengguna LPG (elpiji) subsidi 3 kg subsidi yang harus beralih dari LPG bersubsidi ke elpiji non subsidi. Bagaimana kalau kita hitung saja datanya berikut ;

Anda masih belum juga yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami bagikan info lainnya sehubungan dengan perubahan tata laksana LPG (elpiji) bersubsidi? Semoga link berita di bawah ini makin mempertebal optimisme Anda terhadap kesempatan usaha elpiji (LPG) non subsidi dan menggerakkan Anda untuk segera merealisasikannya.
Untuk informasi selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Pasca Pensiun: Sub-Distributor Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi
Setelah menyadari besarnya peluang ini, kini giliran kita untuk mengetahui cara memaksimalkan kesempatan tersebut.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 kategori produsen elpiji (LPG) non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok LPG (elpiji) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan pemasok LPG (elpiji) non subsidi. Produk elpiji non subsidi produksi Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina juga memberikan kesempatan bagi warga Indonesia yang ingin membuka usaha di bidang penyaluran LPG non subsidi. Hal ini dapat ikut membantu Pertamina dalam upaya menaikkan penggunaan elpiji (LPG) non subsidi di masyarakat.
Untuk memahami mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Perusahaan Elpiji (LPG) Swasta
Selain Pertamina, ada juga pihak swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini juga sedikit banyak dapat membantu Pertamina dalam upaya meningkatkan pemanfaatan LPG non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di Indonesia.
Bagi masyarakat yang punya rencana membuka usaha di bidang distribusi LPG Non-Subsidi dari pemasok LPG (elpiji) swasta, juga tersedia peluang yang sama meskipun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan-nya, dapat melihatnya lebih lanjut di sini.
Sampaikan pendapat Anda
Tuliskan masukan Anda pada kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Kami juga menantikan informasi peluang bisnis lainnya yang bisa bermanfaat bagi kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!








