Apakah Anda sedang mencari peluang untuk usaha ? Perkenankan kami infokan Peluang Usaha Baru Yang Menjanjikan: Pangkalan Gas LPG Non-Subsidi yang mungkin dapat Anda coba.
Sebelum mengulas lebih lanjut, alangkah baiknya jika kita mengupas situasi yang menjadi latar belakang peluang bagi bisnis Pangkalan Non-Subsidi ini.
Tahun 2020, Subsidi LPG 3 Kg Akan Mulai Dicabut

Sebagaimana banyak diketahui, Di tahun 2020 Kementerian ESDM mulai menerapkan sistem penyaluran subsidi LPG 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, sistem tersebut diuji coba Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan sistem. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang ini, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melakukan kebijakan sistem distribusi tertutup subsidi gas 3 Kg ini. Implementasinya rencananya dilaksanakan tahun depan.
Berikut berita lainnya berkaitan dengan perubahan sistem subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk mengetahui informasi lengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Dengan Melihat berita tersebut di atas, maka memiliki rencana untuk membuka usaha Pengecer Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Tahukah Anda berapa jumlah pelanggan LPG subsidi 3 kg bersubsidi yang akan beralih ke elpiji non subsidi. Bagaimana kalau kita hitung saja datanya berikut ;

Suahasil menyatakan , pemakaian elpiji (LPG) 3 kg subsidi terus terjadi kenaikan dengan rata-rata peningkatan sebesar 5,5 persen pertahun. Menurutnya Salah satu penyebabnya ialah distribusi elpiji 3 kg subsidi yang terbuka yang juga berpeluang memunculkan upaya penimbunan dan pengoplosan.
Sekarang Dari info di atas, mari kita kalkulasi berapa jumlah tabung elpiji (LPG) 3kg subsidi yang digunakan masyarakat. Di Tahun 2018, dinyatakan bahwa konsumsi elpiji bersubsidi mencapai 6,53 miliar kg. Berarti jika dibagi 3kg (yaitu volume 1 tabung elpiji subsidi) pengunaan elpiji bersubsidi masyarakat adalah lebih dari 2,25 miliar tabung dalam setahun!
Anggap saja hanya separonya yang beralih ke elpiji (LPG) non subsidi, artinya ada lebih dari 1,1 miliar tabung LPG yang akan membutuhkan elpiji (LPG) non subsidi.
Bagaimana menurut pendapat Anda? Kesempatan yang amat besar bukan!?..
Anda masih belum juga yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami sajikan informasi lainnya berkenaan dengan pengurangan elpiji bersubsidi? Diharapkan link info di bawah ini makin meningkatkan keyakinan Anda akan peluang usaha elpiji (LPG) non subsidi dan menggerakkan Anda untuk segera merealisasikannya.
Untuk informasi selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Baru Yang Menjanjikan: Pangkalan Gas LPG Non-Subsidi
Setelah mengetahui besarnya kesempatan ini, sekarang waktunya untuk mempelajari cara memaksimalkan kesempatan ini.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 kategori pemasok LPG (elpiji) non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok Elpiji Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina ialah juga pemasok LPG non subsidi. Produk LPG non subsidi dari Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina juga membuka peluang bagi masyarakat yang mau membuka usaha di bidang penyaluran LPG (elpiji) non subsidi. Hal ini sedikit banyak dapat membantu Pertamina dalam upaya meningkatkan penggunaan elpiji (LPG) non subsidi .
Untuk mengetahui mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Pemasok LPG (elpiji) Swasta
Selain Pertamina, ada juga pemasok swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji (LPG) non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini pun dapat ikut membantu Pertamina dalam usaha meningkatkan pemanfaatan LPG (elpiji) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang punya rencana membuka usaha di bidang penyaluran LPG (elpiji) Non-Subsidi dari produsen Elpiji (LPG) swasta, juga dibuka peluang yang sama walaupun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat menemukannya lebih lanjut di sini.
Beri kami saran Anda
Kirimkan komentar Anda di kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Anda juga bisa sharing info peluang bisnis lainnya yang mungkin dapat bermanfaat untuk kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!








