Apakah Anda sedang berencana untuk memulai usaha sendiri? Izinkan kami infokan Peluang Bisnis Pensiunan: Sub-Distributor Elpiji (LPG) Non-Subsidi yang dapat Anda coba.
Sebelum mengulas lebih jauh, alangkah baiknya jika kita mengupas yang jadi latar belakang peluang bagi bisnis Agen Elpiji Non-Subsidi ini.
Subsidi LPG 3 Kg Mulai Dicabut 2020

Sebagaimana sudah banyak diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mulai menerapkan penyaluran subsidi elpiji 3 Kg secara tertutup di tahun 2020.
Sebelumnya, metode ini telah diuji coba oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa dalam penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan metode. Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melakukan kebijakan mekanisme distribusi tertutup subsidi LPG 3 Kg ini. Implementasinya mulai dilaksanakan tahun 2020.
Berikut ini berita lainnya berkenaan dengan perubahan mekanisme subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk menemukan informasi detilnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Setelah Memperhatikan berita tersebut di atas, memiliki rencana untuk membuka usaha Sub-Distributor LPG Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Tahukah Anda jumlah konsumen elpiji (LPG) subsidi 3 kg subsidi yang harus beralih dari elpiji bersubsidi ke LPG non subsidi. Bagaimana kalau kita hitung saja datanya berikut ini;

Atau Anda belum yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami share informasi lainnya sehubungan dengan pembatasan penggunaan LPG bersubsidi? Mudah-mudahan link berita di bawah ini makin meningkatkan keyakinan Anda akan kesempatan usaha LPG (elpiji) non subsidi dan menggerakkan Anda untuk segera mewujudkannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Bisnis Pensiunan: Sub-Distributor Elpiji (LPG) Non-Subsidi
Setelah menyadari besarnya kesempatan yang ada, kini giliran kita untuk memahami cara memanfaatkan kesempatan ini.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 jenis pemasok elpiji non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Produsen LPG (elpiji) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan produsen LPG non subsidi. Produk LPG non subsidi keluaran Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina juga memberikan kesempatan bagi warga Indonesia yang mau membuka usaha di bidang keagenan LPG (elpiji) non subsidi. Hal ini sedikit banyak dapat ikut membantu Pertamina dalam usaha menaikkan konsumsi elpiji (LPG) non subsidi di masyarakat.
Untuk mempelajari mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Produsen LPG Swasta
Selain Pertamina, juga ada pihak swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini juga dapat ikut membantu Pertamina dalam upaya meningkatkan konsumsi elpiji (LPG) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas .
Bagi masyarakat yang mau membuka usaha di bidang keagenan LPG (elpiji) Non-Subsidi dari perusahaan Elpiji (LPG) swasta, juga dibuka kesempatan yang sama walaupun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat mempelajarinya lebih jauh di sini.
Beri kami komentar Anda
Tuliskan masukan Anda pada kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Kami juga menantikan info kesempatan bisnis lain yang mungkin bisa bermanfaat untuk kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!








