Apakah Anda berencana untuk memulai usaha ? Perkenankan kami share Peluang Usaha Di Tahun 2020: Pangkalan Gas LPG (Elpiji) Non-Subsidi yang sesuai dengan rencana Anda.
Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita memahami situasi yang melatarbelakangi peluang usaha Pangkalan Non-Subsidi ini.
Subsidi Elpiji 3 Kg Akan Mulai Dicabut Tahun 2020
Sebagaimana telah banyak diketahui, Kementerian ESDM mulai menerapkan system penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup pada tahun 2020.
Sebelumnya, sistem tersebut telah diuji coba oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa dalam penerapan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan mekanisme. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual LPG 3 Kilogram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melaksanakan kebijakan sistem distribusi tertutup subsidi gas 3 Kg ini. Implementasinya mulai dilaksanakan tahun 2020.
Berikut ini berita lainnya sehubungan dengan perubahan tata laksana subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk menemukan informasi detilnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Setelah Melihat info tersebut di atas, maka berencana untuk membuka usaha Sub-Distributor Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Tahukah Anda berapa jumlah konsumen elpiji subsidi 3 kg subsidi yang akan beralih ke LPG non subsidi. Bagaimana kalau kita lihat datanya berikut ;
Atau Anda masih belum juga yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami sajikan berita lainnya berkenaan dengan pembatasan penggunaan elpiji bersubsidi? Diharapkan link info di bawah ini semakin menambah optimisme Anda terhadap peluang usaha elpiji (LPG) non subsidi dan menggerakkan Anda untuk mewujudkannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Di Tahun 2020: Pangkalan Gas LPG (Elpiji) Non-Subsidi
Setelah menyadari besarnya kesempatan ini, sekarang waktunya untuk mengetahui cara mengoptimalkan peluang tersebut.
Sebagaimana telah, di Indonesia ada 2 tipe pemasok LPG non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok LPG Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina ialah produsen LPG (elpiji) non subsidi. Produk LPG (elpiji) non subsidi dari Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina membuka peluang bagi warga Indonesia yang memiliki rencana membuka usaha di bidang distribusi LPG (elpiji) non subsidi. Hal ini dapat membantu Pertamina dalam usaha menaikkan konsumsi LPG (elpiji) non subsidi di masyarakat.
Untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat menemukannya di sini.
2. Pemasok LPG (elpiji) Swasta
Selain Pertamina, juga ada produsen swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini pun cukup dapat membantu Pertamina dalam upayanya mendorong pemanfaatan LPG non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang penyaluran Elpiji (LPG) Non-Subsidi dari produsen Elpiji swasta, juga tersedia peluang yang sama meskipun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk memahami mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat menemukannya lebih lanjut di sini.
Sampaikan komentar Anda
Kirimkan masukan Anda pada kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Anda juga bisa berbagi info peluang bisnis lain yang mungkin bisa bermanfaat untuk kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!